Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Resmi Cabut Penghentian Ekspor Nikel untuk Perusahaan "Bersih"

Kompas.com - 08/11/2019, 07:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut penghentian ekspor bijih nikel bagi perusahaan yang tidak terbukti melanggar.

Kendati masih dalam tahap rapat koordinasi antara Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan pengusaha, pihaknya menegaskan telah mencabut larangan ekspor nikel bagi perusahaan 'bersih' tersebut.

"Kira-kira yang sudah memenuhi ketentuan (terbukti tidak melanggar), itu akan dilepas. Saya kira sudah ada sebagian yang dilepas," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Tapi, dia mengaku belum mengetahui jumlah perusahaan yang akan diizinkan mengekspor kembali.

Baca juga: Dipercepat, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bijih Nikel

"Saya enggak tahu detail jumlahnya berapa. Pak Bahlil (Kepala BKPM) nanti yang ngomong. Lagi dirapatin oleh Pak Bahlil," ungkap Luhut.

Selain itu, ditemukannya ekspor bijih nikel yang melebihi kapasitas membuat pemerintah lebih mendorong industri bijih nikel terintegrasi dengan komoditas lain, seperti konsentrat tembaga (copper consentrate) sehingga menghasilkan produk yang bernilai tambah.

"Karena misalnya gini, Freeport itu kita temukan turunannya itu copper konsentratnya bisa 10-15 kali nilai tambah. Sekarang itu kita bikin, presiden saya laporin tadi industri terpadu. Itu Sekarang sudah jalan," ucap Luhut.

Dia juga mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menertibkan semua proses-proses investasi di indonesia. Sebab, saat ini banyak investasi yang mandek 3 sampai 4 tahun saat pengusaha ingin berinvestasi.

"Jadi banyak sekarang investasi yang sudah siap, tapi terhambat oleh ini lah, itu lah. Kadang sampai 3-4 tahun. Untuk itu Pak Presiden minta untuk segera dituntaskan. Saya berharap itu bisa diselesaikan," ujarnya.

Baca juga: Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat, Hipmi: Ngapain Kita Ngirim ke China?

Lebih lanjut soal pelarangan ekspor, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menambahkan pihaknya masih akan berkordinasi dengan para pengusaha bijih nikel ore. Dia mengatakan, BKPM akan menggelar rapat koordinasi pekan depan.

"Antara BKPM dengan pengusaha nikel ya. Nanti hari senin saya rapat lagi di BKPM untuk kelanjutan daripada ekspor (nikel)," ucap dia.

Asal tahu saja, pemerintah sebelumnya telah menemukan pelanggaran kuota ekspor bijih nikel dengan kenaikan hampir 3 kali lipat. Terbukti dari kapal-kapal pengangkut nikel yang naik rerata dari 30 kapal menjadi 100-130 kapal per bulan.

Luhut juga banyak menemukan perusahaan nakal yang mengekspor bijih nikel dengan kadar tinggi sekitar 1,7 persen hingga 1,8 persen. Hal ini disinyalir merugikan negara karena mengeruk habis bijih nikel untuk diekspor.

Alhasil, pemerintah memberhentikan ekspor bijih nikel sejak 29 Oktober 2019 lalu. Seharusnya, pelarangan tersebut rencananya berlaku mulai 1 Januari 2020.

Pelarangan itu pun dipercepat dari yang semula direncanakan tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com