Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermimpi Ingin Menjadi Komisaris Bank? Simak Persyaratan Ini

Kompas.com - 08/11/2019, 14:29 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi komisaris bank memang menjadi impian banyak orang. Uang banyak, dan pekerjaan hanya mengawasi kinerja perusahaan.

Selain itu, dari sisi beban pekerjaan juga tidak terlalu berat. Sepekan mungkin hanya cukup masuk kerja hanya sehari, yakni saat rapat direksi dan komisaris.

Karenanya, wajar banyak orang yang ingin menjadi komisaris, utamanya komisaris bank. Mulai dari pekerja profesional, pejabat, purnawirawan, hingga politisi.

Meski jabatan komisaris menjanjikan kantong tebal, namun untuk bisa menduduki posisi tersebut, tidak cukup mendapat restu pemegang saham. Entah itu pemerintah maupun pengusaha swasta.

Baca juga : KPPU Soroti Banyaknya Pejabat Negara Jadi Komisaris BUMN

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengungkapkan ada sejumlah tahapan yang harus dilakoni oleh seseorang yang akan menduduki posisi sebagai calon komisaris bank.

"Ada banyak dan tesnya berlapis-lapis," kata Heru kepada Kompas.com baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, seseorang yang telah ditunjuk oleh pemegang saham untuk menduduki jabatan sebagai komisaris bank, belum yang bersangkutan bisa terus melenggang. Mereka harus melalui tahapan fit and proper test di OJK.

Bagaimanapun, modal utama bank adalah kepercayaan, maka orang-orang yang duduk di posisi strategis harus bisa memegang nilai itu. Karenanya, menurut Heru, ada sejumlah tahap dan persyaratan yang harus dilakoni komisaris, yang meliputi: 

Mendapat Restu Pemegang Saham

Pastinya, seseorang yang akan duduk sebagai komisaris bank harus sudah mendapat penugasan dari pemegang saham. Dengan demikian, status seseorang sudah jelas bahwa yang bersangkutan adalah calon komisaris bank.

Siapapun bisa menduduki posisi komisaris bank, namun mereka harus mendapatkan restu dari si pemiliknya.

Tracking Kredibilitas

Setelah diputuskan dalam rapat pemegang saham, nama calon komisaris bank diajukan ke OJK. Kemudian OJK menindaklanjuti dengan melakukan tracking latar belakang dari orang yang diajukan itu.

Menurut Heru, OJK melacak rekam jejak calon komisaris dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Mulai dari institusi yang pernah menjadi tempat kerja yang bersangkutan, hingga ke pihak-pihak terkait seperti halnya orang-orang dekat dan yang pernah berhubungan.

Pengumpulan rekam jejak ini menjadi acuan utama bagi OJK untuk menentukan apakah calon tersebut layak untuk masuk ke tahapan berikutnya ataukah tidak.

Jika di kemudian hari ada temuan baru yang menunjukkan bahwa orang tersebut pernah melakukan pelanggaran, maka OJK bisa menganulir keputusan lulus.

Di-roasting Bankir Senior

Tahap selanjutnya adalah menghadapi wawancara. Heru mengungkapkan, OJK menggandeng bankir senior untuk menguji calon komisaris tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com