Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AFPI dan OJK Tunggu Fintech P2P Lending Kirim Data Nasabah

Kompas.com - 11/11/2019, 13:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar menyerahkan data-data nasabah peminjam.

Nantinya, data nasabah tersebut akan dipergunakan dalam fintech data center (FDC) agar semua penyelenggara dapat mengaksesnya. Dengan demikian industri fintech lebih sehat, mencegah melonjaknya kredit macet, dan mencegah fraud.

"Sampai akhir November mandatory semuanya harus share data nasabah. Kami sudah siap menerima data hingga akhir bulan ini. Jadi Bapak/Ibu segera hubungi AFPI," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga : Tekan Kredit Macet, AFPI Luncurkan Fintech Data Center

Jika penyelenggara belum menyerahkan data hingga akhir November, Adrian mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan. Namun dia tidak menjelaskan secara detail bentuk peringatannya.

"Kalau belum ada sampai akhir November, ya kita akan memberikan warning," ucap dia.

Saat ini, baru terdapat 15 dari 144 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, yang telah menyerahkan data nasabah. 15 fintech tersebut antara lain Amartha, Danamas, Dompet Kilat, Finmas, Investree, Kimo, KlikACC, Koinworks, Kredit Pintar, KTA Kilat, Mau Cash, Modalku, Taralite, Toko Modal, dan Uang Teman.

Selain itu, kata Adrian, penyelenggara harus selalu menyampaikan data nasabah setiap hari menjelang akhir hari kepada dua regulator, yakni ke pusat Pusdafil OJK dan FDC AFPI.

"Setelah itu kami akan melakukan rekonsiliasi dengan OJK, apakah benar data yang dikirimkan ini sama. Jangan sampai yang bagus-bagus saja yang dikirimkan," ucap dia.

Nantinya, para penyelenggara diwajibkan mengecek data di FDC sebelum memberikan pinjaman kepada peminjam. Inilah yang diharapkan bisa menghindari meningkatnya kredit macet dan potensi fraud.

"Jadi setiap ada calon yang ingin mengajukan pinjaman, wajib mengecek dulu ke FDC. Borrower itu pernah bermasalah atau tidak. Setelah itu, silakan mengambil decission apakah akan tetap memberikan pinjaman atau tidak," ujarnya.

Untuk menjaga agar data-data tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak penyelenggara, OJK dan AFPI akan memberikan izin pengecekan data bila nasabah tersebut memang tengah mengajukan pinjaman, atau tengah dalam proses peminjaman (outstanding).

Bila penyelenggara melanggar, maka AFPI tidak segan-segan mencabut akses FDC maupun mencabut keanggotaan untuk penyelenggara yang melanggar itu.

"Di luar 2 alasan ini, tidak boleh melakukan pengecekan. Apabila melakukan, aksesnya kami cabut dan bisa tidak jadi anggota AFPI lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com