Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Buka 91 Formasi CPNS, Tertarik?

Kompas.com - 13/11/2019, 17:27 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI membuka seleksi Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Ombudsman RI.

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai.

Pendaftaran sudah berlangsung tiga hari dan akan ditutup pada 25 November 2019.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (13/11/2019), ada sebanyak 91 formasi untuk 53 jabatan.

Baca juga: Tips Cepat Login dan Unggah Dokumen ke Web Pendaftaran CPNS 2019

Penempatan antara lain di Kantor Pusat Ombudsman dan 30 kantor Perwakilan Ombudsman di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Papua.

Adapun kriteria pelamar seleksi CPNS Ombudsman 2019 adalah Cumlaude, Disabilitas, Putra/Putri dan Papua Barat, Umum dan P1/TL.

P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Baca juga: Baru Dibuka Sehari, Ini Top Instansi dan Top Formasi CPNS 2019

Sedangkan persyaratan bagi pelamar kategori umum diantaranya harus berkewarganegaraan Indonesia, tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat praktis, sehat jasmani dan rohani.

Bagi pelamar yang merupakan lulusan Sarjana/ S1 dan Diploma III dengan Indeks Prestasi Kumulatik (IPK) minimal 2,75 skala 4,00 yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai atau fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Sementara mengenai berkas dokumen, pelamar harus melengkapi dokumen persyaratan yang dipindai berwarna dari dokumen asli dan mengunggahnya ke portal SSCASN BKN melalui laman https://sscasn.bkn.gk.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengunggahnya ke portal.

Baca juga: CPNS 2019, Coba Peruntungan di Kementerian dan Lembaga Sepi Pelamar!

Untuk informasi selanjutnya, peserta dapat mangakses informasi melalui website www.ombudsman.go.id dan media sosial resmi milik Ombudsman atau dapat diakses melalui http://bit.ly/SeleksiCPNSORI20.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com