Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Capai 395,6 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 15/11/2019, 11:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2019 mencapai 395,6 miliar dollar AS atau setara Rp 5.562 triliun ( kurs Rp 14.061 per dollar AS).

Jumlah tersebut terdiri dari ULN publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar 197,1 miliar dollar AS, serta ULN swasta (termasuk BUMN) sebesar 198,5 miliar dollar AS.

ULN Indonesia tersebut naik 10,2 persen secara year on year (yoy), yang dipengaruhi oleh meningkatnya pertumbuhan ULN pemerintah di tengah perlambatan ULN swasta.

"Dalam rangka menjaga struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan pemerintah terus meningkatkan koordinasi dalam memantau perkembangan ULN, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," tulis BI dalam keterangan rilisnya, Jumat (15/11/2019).

Baca juga: Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Indonesia Turun

BI merinci, posisi ULN pemerintah pada akhir triwulan III 2019 tercatat sebesar 194,4 miliar dollar AS atau tumbuh 10,3 persen (yoy), meningkat dari 9,1 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya. Sepanjang triwulan III 2019, investor nonresiden membukukan pembelian neto Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang cukup besar sehingga mendorong kenaikan ULN Pemerintah.

Perkembangan ini, menurut BI positif, karena mencerminkan kepercayaan investor yang tinggi terhadap prospek perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global, serta imbal hasil investasi aset keuangan domestik yang menarik

Pengelolaan ULN pemerintah diprioritaskan untuk membiayai beberapa sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (19,0 persen dari total ULN Pemerintah), sektor konstruksi (16,5 persen), sektor jasa pendidikan (16,0 persen), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,3 persen), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (13,7 persen).

Baca juga: Dikelola Garuda, Utang Sriwijaya Turun dan Laba Melonjak 149 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com