Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Polisikan Kampoeng Kurma

Kompas.com - 15/11/2019, 17:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya. Imbauan ini menyusul adanya investasi bodong yang dilakukan oleh Kampoeng Kurma.

Satgas Waspada Investasi juga menyatakan bahwa Kampoeng tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampoeng Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2019).

Diketahui, Kampoeng Kurma melakukan skema perdagangan dengan cara cash and carry atau harga barang dibayar terlebih dahulu. Mengetahui adanya tindakan curang (fraud), maka OJK segera bertindak.

“Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri,” ujarnya.

Kampoeng Kurma modusnya menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400-500 meter persegi ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun.

Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4–10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut.

Sebelum melakukan investasi masyarakat diminta memahami hal-hal sebagai berikut:

- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com