Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Tak Semua Eselon III-V Akan Dipangkas Jokowi, Ini 3 Kriterianya

Kompas.com - 18/11/2019, 11:21 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan segera memangkas jabatan struktural eselon di kementerian hanya menjadi dua level. Itu artinya, akan ada tiga level pejabat eselon yang dipangkas, yakni eselon III, IV, dan V.

Nantinya ketiga eselon tersebut dialihkan menjadi jabatan fungsional. Namun, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (18/11/2019), tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta- merta dialihkan ke jabatan fungsional.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Baca juga: Jokowi Ingin Pangkas Eselon, Perhatikan Hal Ini

Dalam surat itu tertulis, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

“Kriteria tersebut yakni (pertama) memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,” tulis surat tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Baca juga: Update CPNS 2019, Kementerian Hukum dan HAM Paling Banyak Pelamar

Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan hal penting. Hal itu ia sampaikan dalam pelantikannya pada 20 Oktober 2019.

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), serta profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja.

Proses struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan. Menurut SE Menteri PAN-RB, proses itu akan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Baca juga: Tiket KA Natal dan Tahun Baru Bisa Dibeli Mulai 19 November

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com