Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Penerimaan Pajak Tertekan, Ada Sebabnya?

Kompas.com - 18/11/2019, 16:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis data realisasi Anggran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) per 31 November 2019.

Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.173,9 triliun atau 65,7 persen dari target APBN 2019. Angka tersebut hanya tumbuh 1,2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pun menyampaikan tertekannya penerimaan perpajakan disebabkan pada beberapa pos-pos penerimaan pajak per 31 Oktober 2019 justru terkontraksi.

Hal tersebut salah satunya karena harga minyak mentah di pasar dunia yang cenderung turun.

"Secara agregat penerimaan perpapajakan khususnya PPh migas dan selain migas seperti disampaikan, tekanan terhadap harga minyak sangat berdampak pada kinerja dari pengumpulan PPh migas," ujar Suryo dalam paparan kinerja dan tantangan APBN Oktober 2019 di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Sri Mulyani ke Dirjen Pajak Baru: Tugas Anda Sangat Berat...

Suryo memaparkan pada Oktober 2019 realisasi penerimaan pajak Rp 49,3 triliun atau 74,5 persen dari target APBN yang sebesar Rp 66,2 triliun. Angka tersebut tumbuh negatif 9,3 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pasalnya, pada Oktober 2017 lalu, realisasi penerimaan PPh migas bisa tumbuh hingga 28,1 persen.

"Kalah apabila dibandingkan tahun sebelumnya, 28,1 persen. Jadi agak mengalami tekanan karena turunnya harga minyak bumi di pasar dunia," jelas Suryo.

Beberapa pos penerimaan perpajakan lain yang tumbuh negatif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya.

Adapun untuk penerimaan pajak non migas pada Oktober ini hanya tumbuh 3,3 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh 17 persen.

Baca juga: Ditanya soal Penerimaan Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Lesu

Penerimaan dari sisi PPN juga terkontraksi 4,2 persen, timpang jika dibanding tahun lalu yang tumbuh 14,9 persen

"Kemudian pajak lainnya relatif tidak begitu signifikan. PPB tumbuh 63,1 persen, masih dalam posisi normal, sementara pajak lainnya minus 11,3 persen karena ada pengeluaran terkait perusajaan-perusahaan dan produk-produk hukum yang harus dikeluarkan," ujar Suryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com