Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Putuskan Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Segera Ajukan PK

Kompas.com - 19/11/2019, 07:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

"Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI," kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).

Dominique mengatakan, peninjauan kembali sejalan dengan pernyataan dari Jaksa Agung bahwa putusan kasasi First Travel bermasalah.

Baca juga: Aset First Travel Disita Negara, Ini Tanggapan Kemenkeu

Seharusnya secara hukum sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, yakni para korban biro travel tersebut.

"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah. Seharusnya secara hukum, aset barang bukti pada kasus ini diserahkan kepada korban.

Tidak hanya itu, kuasa hukum korban juga mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel.

"Terkait hal ini secara formal, Penasehat Hukum akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok," ujar dia.

Baca juga: Nelangsanya Korban Umrah First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com