Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Minta Bos Jasa Marga Segera Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 19/11/2019, 14:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Meminta Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani segera memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perintah dari Erick ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

“Setelah KPK surati kami, kami menyurati ke BUMN tersebut (Jasa Marga) untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses hukum di KPK,” ujar Arya.

Arya menjelaskan, surat dari KPK tersebut diterima Kementerian BUMN pada Senin (18/11/2019) lalu. Setelah menerima surat tersebut, Kementerian BUMN langsung menyurati Dirut Jasa Marga.

Baca juga: Erick Thohir Sapu Bersih Seluruh Eselon I Kementerian BUMN

Surat dari KPK tersebut meminta Desi segera memenuhi panggilan komisi anti rasuah tersebut.
Arya pun berharap Desi tak lagi mangkir dari panggilan KPK. Sebab, diketahui Desi telah dua kali mangkir.

“Kan kalau mangkir lagi itu urusan hukum, bukan kami,” kata Arya.

Sebelumnya, KPK mengirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir menyusul tidak hadirnya Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani dalam dua panggilan kali KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat surat itu KPK meminta Erick menginstruksikan para pejabat BUMN untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Kalahkan Vietnam, Apa Saja Jurus Bahlil Lahadalia?

Febri menuturkan, Desi pertama kali dipanggil pada 28 Oktober 2019 lalu. Namun, dia berhalangan hadir karena sedang ada tugas di Semarang. Desi kembali tak memenuhi panggilan saat KPK memanggilnya pada 11 November 2019.

Adapun Desi akan diperiksa atas jabatan sebelumnya yaitu Kepala Divisi III PT Waskita Karya. Ia akan diperiksa sebagai saksi salam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Baca juga: Ini 3 Kesalahan Utama yang Bisa Bikin Anda Gagal dalam Wawancara Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com