Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP Bakal Hibahkan Kapal, Diserahkan ke Siapa?

Kompas.com - 19/11/2019, 14:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih mengkaji mekanisme dan siapa yang akan menerima kapal hibahan bekas pencuri ikan.

Adapun saat ini, telah ada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda), koperasi, kampus, dan para nelayan yang meminta hibahan kapal eks asing tersebut.

"Memang ada juga kampus yang sudah minta untuk pelatihan dan bisa juga untuk pendidikan. Bisa juga untuk masyarakat pesisir, untuk koperasi," kata Edhy Prabowo di Jakarta, Senin (19/11/2019).

Kendati banyak yang meminta, Edhy tak serta-merta memberikannya. Pihaknya bersama stakeholder terkait masih menyusun siapa yang layak mendapat kapal hibahan.

Baca juga: Menteri KKP Janji Berikan Kapal Sitaan untuk Nelayan

Dia ingin, penerima kapal sudah sesuai dan memanfaatkannya dengan baik sehingga tidak ada lagi kapal-kapal mangkrak setelah dihibahkan karena kurangnya pemanfaatan, apalagi dijual kepada mafia pencuri ikan.

"Ya nanti dulu, makanya kita lihat kan. Yang jelas kami lagi menyiapkan siapa penerimanya, siapa yang akan menjadi tujuan. Harus kita pastikan yang kita serahkan ini bisa melakukan. Jangan sampai begitu kita serahkan nanti dijual," ujarnya.

Edhy menuturkan, pengkajian bakal dilakukan selambat-lambatnya hingga 10 Desember 2019 mendatang. Pengkajian meliputi penerimaan dan mekanisme penghibahan.

"Saya diminta Pak Luhut untuk mengkaji, ini kapal arahnya mau dikemanain. Kita diminta untuk mengkaji dari sisi penerimanya, dari sisi pelakunya," ungkap Edhy.

Baca juga: Kadin Minta Menteri KKP Cabut Izin Kapal Pengusaha Ikan Tak Taat Aturan

Dia ingin, mekanisme pemberian kapal tidak menggunakan sistem lelang. Akan tetapi, Edhy mengungkap, memang ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar.

"Kalo bisa enggak usah lelang. Tapi kan aturan-aturan tetap ada. Kan enggak bisa kita langgar," tandasnya.

Adapun saat ini, telah terdapat 72 kapal ikan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 45 diantaranya masih dalam keadaaan baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya berada dalam kondisi kurang baik alias harus direparasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com