Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bekukan Aliran Dana Desa Tahap III ke Desa Fiktif

Kompas.com - 19/11/2019, 17:01 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membekukan aliran dana desa tahap tiga untuk desa-desa yang diketahui bermasalah. Dana desa tersebut seharusnya cair pada Desember 2019 mendatang.

Hal tersebut dilakukan menyusul proses verifikasi administrasi desa yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kan ini kan jalurnya dari RKUN ke RKD tingkat 2 baru masuk ke rekening desa. Nah kami bisanya ke rekening daerah ini yang akan kita freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan Kemendagri," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Astera pun menjelaskan, dalam proses pencairan dana desa pemerintah pusat menyalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Daerah (RKUD) sebelum akhirnya dipindahbukukan ke Rekening Dana Desa (RKD).

Baca juga: Soal Aliran Dana ke Desa Fiktif, Kemenkeu Tunggu Verifikasi Kemendagri

Pembekukan aliran dana desa tersebut dilakukan pada tahap pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.

"Iya (verifikasi oleh Kemendagri) di Desember," ujar dia.

Dia pun memaparkan masih menunggu proses pemeriksaan administrasi desa akibat kemunculan desa-desa fiktif yang disorot belakangan ini.

Menurut dia, pihak Kemendagri seharusnya sudah bisa menyelesaikan proses verifikasi di Desember. Sehingga harapannya, dana desa tahap III bisa dicairkan kembali.

Adapun hingga Oktober 2019, realisasi penyaluran dana desa saat ini menyentuh Rp 52 triliun atau 74,23 persen dari target APBN di angka Rp 70 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Tarik Dana Desa dari Desa Fiktif

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat mengatakan bakal membekukan aliran dana yang masuk ke dalam anggaran desa fiktif.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan, pemerintah daerah harus bertanggung jawab mengembalikan dana desa jika terbukti di wilayahnya terdapat dana yang mengalir ke desa fiktif.

"Kalau ada daerah yang ketahuan ada dana desa yang ternyata desanya tidak legitimate ya kita bekukan. Kalau sudah terlanjur transfer ya kami ambil lagi, melalui siapa? Ya pemerintah daerahnya dong," ujar dia ketika memberi sambutan di Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com