Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, BPJS Kesehatan Dapat Rp 9,13 Triliun untuk Bayar Tunggakan ke RS

Kompas.com - 19/11/2019, 18:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera mencairkan dana sebesar Rp 9,13 triliun untuk dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Nantinya, dana tersebut akan digunakan BPJS Kesehatan untuk pembayaran tunggakan ke rumah sakit yang menjadi mitranya.

“Kurang lebih Rp 9,13 triliun (dana dari pemerintah) pada Jumat ini akan turun. Kmi akan langsung distribusikan ke rumah sakit,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Fachmi menambahkan, selanjutnya pembayaran tunggakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Rencananya, pada pekan depan akan ada dana lagi dana dari pemerintah untuk BPJS Kesehatan.

Baca juga: IDI: BPJS Kesehatan Punya Tunggakan ke 80 Rumah Sakit

“Tahap selanjutnya nanti akan mencapai Rp 13 triliun-14 triliun. Artinya mulai Jumat besok sudah ada rumah sakit yang menerima pembayaran klaim,” kata Fachmi.

Fachmi menjelaskan, dana dari pemerintah tersebut berasal dari selisih dari iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang naik per Agustus 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Oktober 2019 lalu.

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya mencapai Rp 16.500.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Perubahan soal Iuran BPJS Kesehatan

Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sementara itu,  iuran BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com