Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Hari Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Periode Oktober

Kompas.com - 20/11/2019, 11:50 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh atas kewajibannya, sudah selayaknya membayar pajak dan tertib administrasi dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa pajak penghasilan.

Perlu dicatat hari ini, 20 November 2019 merupakan batas waktu pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (PPh) periode Oktober 2019.

Lebih rinci batas waktu pelaporan diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25.

Baca juga: Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Kemudian, PPh pasal 15 setor sendiri, PPh pasal 21/26, PPh pasal 25, dan PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara atau Wajib Pajak (WP) Badan tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelaporan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus mengawasi pengawasan untuk SPT Massa.

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah memonitor pelaporan SPT Masa PPh Pot/put yang batas waktunya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

“Termasuk juga memastikan bahwa penyetoran atas PPh yang dipotong atau dipungut dari pihak lain tersebut telah dilakukan dengan benar,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Kalah di Pengadilan, Pemerintah Harus Kembalikan Pajak Rp 22 Triliun

Perlu diketahui, untuk pelaporan SPT Masa bisa dilaporkan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Laman resmi milik DJP Online ini merupakan kanal utama untuk melakukan pelaporan SPT Masa ataupun SPT Tahunan.

Pelaporan melalui kanal ini kemudian dikenal dengan istilah e-Filing. (Yusuf Imam Santoso)

Baca juga: Dicopot Erick Thohir, Ini Jabatan Baru 6 Deputi BUMN Era Rini Soemarno

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com