Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Pro-Kontra Ahok Jadi Bos BUMN

Kompas.com - 20/11/2019, 13:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


ADA kabar mencuat yang menimbulkan polemik: Ahok akan segera menjadi Bos BUMN. Seperti biasa, ada pro dan kontra.

Yang pro mengatakan, ahok adalah sosok pencinta negeri dan pembenci korupsi. Ia eksekutor andal untuk melibas para mafia gadungan.

Sementara yang kontra berseru, Ahok hanyalah mantan narapidana yang tak memiliki etika. Sosoknya kerap memunculkan kegaduhan.

Basuki Tjahaja Purnama, seperti namanya, tak juga kunjung padam. Januari tahun ini ia keluar dari penjara setelah menjalani vonis dua tahun akibat kasus penodaan agama.

Sekeluarnya dari penjara, namanya sayup-sayup terdengar. Banyak mengira, karena jelang pemilu ia sengaja “menyepi” atau disuruh menghindari keramaian. Bahaya jika ia kembali salah-salah kata.

Nama Ahok kembali menyita perhatian publik saat Menteri BUMN Erick Thohir memanggilnya ke kantor. Ahok ditawari menjadi bos salah satu BUMN. Belum ada kabar pasti di BUMN mana Ahok akan ditempatkan.

"Awal Desember," kata Erick menjawab pertanyaan kapan Ahok akan diumumkan menjadi bos BUMN kepada sejumlah media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Kita tinggalkan dulu soal posisi jabatan baru Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memang punya pergerakan terbatas.

Ia tak bisa dicalonkan sebagai Menteri, DPR, DPRD, hingga dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Apa sebab?

Politik? Ahok sudah tamat, tapi...

Kiprah politik Ahok terganjal oleh undang-undang. Ahok tidak mungkin menjadi menteri, anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presien.

Undang-undang mengatur, jabatan-jabatan di atas tidak bisa diduduki oleh siapa pun yang pernah tersandung kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Ahok adalah terpidana Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya lima tahun.

So, dari sisi politik elektoral, Ahok tamat. Ahok sendiri yang mengatakan itu.

Tapi, magnet Ahok masih kuat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com