Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Tembakau Tolak Rencana Revisi PP Nomor 109

Kompas.com - 20/11/2019, 20:06 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua APTI Soeseno menilai, rencana revisi peraturan tersebut bisa merugikan para petani tembakau Indonesia. Pasalnya, tekanan yang dialami pelaku IHT secara terus-menerus selama lima tahun terakhir sangat mempengaruhi petani tembakau maupun cengkeh Indonesia.

“Sejak tahun 2015 hingga 2018 saja volume produksi terus mengalami penurunan. Penurunan ini tentunya berdampak langsung terhadap daya serap pabrikan atas hasil tani tembakau dari petani,” ujar Soeseno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Sah, Cukai Hasil Tembakau Naik 21,55 Persen Per 1 Januari 2020

Soeseno menambahkan, dengan adanya kampanye anti rokok maka permintaan rokok turun menjadi 6 miliar batang per tahun.

“Lalu kalau 1 hektar lahan petani menghasilkan 1 ton tembakau kering maka ada sekitar 6.000 hektare lahan tembakau yang hilang tidak terserap. Artinya tidak sedikit petani tembakau yang akan kehilangan mata pencahariannya. Sementara sampai dengan saat ini harga tembakau lebih tinggi dibandingkan harga komoditas lain di musim kemarau,” kata dia.

Revisi PP 109 dinilai sebagai suatu agenda untuk mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri. Atas dasar itu, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menentangnya.

“Kami meminta agar rencana revisi PP 109 yang digagas Kemenkes dihentikan. Karena keputusan mereka tidak melibatkan pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Budidoyo.

Baca juga: Berkaca dari AS, Pemerintah Didorong Atur Produk Tembakau Alternatif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com