Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kembalikan Seluruh Perizinan Investasi ke BKPM, Menteri Harus Cabut 40 Aturan

Kompas.com - 21/11/2019, 14:29 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengembalikan seluruh kewenangan perizinan investasi dari kementerian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sebagai tindak lanjut, para menteri diminta mencabut 40 peraturan menteri (Permen) yang dianggap menghambat investasi dan kemudahan berusaha hingga akhir Desember 2019.

“Sebenarnya Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Luhut: Saya Enggak Mau Lihat Investasi dengan Teknologi Kelas 2...

Menurut Pramono dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, keputusan dikembalikannya seluruh kewenangan perizinan investasi kepada BKPM bertujuan untuk meningkatkan kemudahan investasi atau berusaha di Indonesia.

Pemerintah menargetkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia bisa ada di peringkat 50 pada 2021. Selanjutnya masuk peringkat 40 pada tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu Presiden menilai perlu adanya reformasi perizinan.

“Dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju kalau kemudian hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” kata Pramono.

Baca juga: Kalahkan Vietnam, Apa Saja Jurus Bahlil Lahadalia?

Berdasarkan data terbaru, peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) Indonesia stagnan di posisi ke 73 dari 115 negara di dunia.

Meskipun dari segi peringkat tidak mengalami perubahan, Indonesia mencatatkan kenaikan skor pada indeks dari 67,96 pada tahun lalu menjadi 69,6.

Dalam laporan terbarunya, Bank Dunia menyoroti sejumlah faktor yang mendukung kemudahan bisnis di Indonesia seperti proses untuk memulai bisnis, urusan perpajakan, hingga kegiatan perdagangan lintas batas.

Baca juga: Kalahkan Investasi Vietnam Jadi Tugas Terberat Kepala BKPM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com