JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang. Namun kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang,
"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Erick Thohir Ajukan 12 Nama untuk Calon Deputi Kementerian BUMN
Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia. Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.
Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya. Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.
"Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system," tegasnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Presiden Jokowi Ambisius, tapi Tak Andalkan Utang
Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya tak terdaftar.
Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen. Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.
"Dari sisi Kementerian Perdagangan tentu dalam rangka perlindungan konsumen. Karena biasanya ada terkait dengan jaminan atau garansi. Dan juga terkait IMEI yang double, itu pasti konsumen dirugikan. Selain melindungi konsumen juga menciptakan iklim usaha," ujarnya.
Baca juga: Izin Operasi Uber di London Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.