Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: Jual Ponsel Black Market, Risikonya Tanggung Sendiri...

Kompas.com - 26/11/2019, 18:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dimas Yanuarsyah mengatakan, penarikan ponsel black market atau ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar, merupakan risiko para pedagangnya.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, para pedagang akan menanggung kerugian lantaran pemerintah tak akan tebang pilih menarik ponsel black market dari peredaran.

"Mau enggak mau risiko (mereka) dong. Sama saja kalau kita naik motor, nerobos lampu merah, ditabrak orang atau ditilang. Ya itu risikonya (tanggung sendiri). Ini kan sama saja mereka masuk dengan cara yang di luar ketentuan. Ada peraturan gini ya risiko," ucap Yanuar ditemui di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Pemerintah Akan Tarik Ponsel yang Tak Cantumkan IMEI

Ponsel yang telah terdaftar IMEI, lanjut dia, biasanya akan melalui proses jalur pemeriksaan bea cukai. Dari merekalah nantinya yang akan memastikan ponsel tersebut memiliki kode IMEI. Cara lainnya, para pedagang harus membongkar segel kotak ponsel.

"Kalau ngecek IMEI harus di handphone-nya, bukan di kotak. Kalau masuknya (distribusi) enggak sesuai jalur, ya sudah risiko," katanya.

Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar sosialiasi terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) kepada para pedagang ponsel yang ada di Jakarta.

Baca juga: Erick Thohir Ajukan 12 Nama untuk Calon Deputi Kementerian BUMN

Sebagai informasi, IMEI ini merupakan kode dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Tercantumnya nomor IMEI, setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya. Biasanya nomor IMEI ini tercantum 12-16 digit dalam rangka ponsel.

Pemerintah akan memberlakukan penerapan regulasi IMEI mulai per 18 April 2020 mendatang. Untuk saat ini, pedagang ponsel masih bisa bernafas lega. Setelah itu diterapkan, maka barang ponsel BM dipastikan akan ada pencabutan izin, penarikan produk, hingga pemblokiran kepada penggunanya.

Baca juga: Tahun 2021, TransJakarta Mulai Belanja Bus Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com