Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jelang Akhir 2019, PGN Kembali Raih Banyak Penghargaan

Kompas.com - 27/11/2019, 17:50 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang berakhirnya tahun 2019, Perusahaan Gas Negara (PGN) kembali sukses meraih penghargaan.

Kali ini penghargaan datang dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Minyak (ESDM).

Apresiasi tersebut berupa Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2019  kategori Tanpa Kehilangan Jam Kerja sebagai Akibat Kecelakaan dan Manajemen Keselamatan Migas.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas, Djoko Siswanto menyerahkan langsung penghargaan itu di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Komitmen PGN Penuhi Pasokan Gas Berbuah Manis Pada Akhir 2019

"Ini merupakan capaian luar biasa PGN,” kata Sekretaris PGN, Rachmat Hutama dalam keterangan tertulisnya Rabu (27/11/2019).

Ia melanjutkan, upaya PGN menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat ternyata berbuah manis.

Buah komitmen PGN

Sebagai subholding gas di Indonesia, PGN memang berkomitmen terus memperhatikan keselamatan kerja agar aktivitas operasional tetap optimal.

“Fokus PGN menyalurkan energi alternatif yang ramah lingkungan membuat keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal utama,” kata Rachmat.

Sementara itu menurut Direktur infrastruktur dan teknologi, Rudy Ferryanto, Penting bagi PGN mematuhi UU bidang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Selain meningkatkan kredibilitas PGN, kepatuhan itu juga memastikan keselamatan dan kesehatan setiap insan PGN,” imbuh dia.

Baca juga: Laksanakan Mandat Kementerian ESDM, PGN Selesaikan Pembangunan Jargas Dumai Akhir 2019

Pihaknya juga semakin terpacu untuk terus memantau dan meningkatkan keselamatan kerja.

Langkah nyata PGN adalah melakukan sertifikasi pada bidang yang dibutuhkan, termasuk OHSAS 18001: 2007 serta SMK3 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2012 di kantor pusat dan seluruh unit serta proyek.

Segala upaya PGN tersebut juga dilakukan di entitas, anak, dan joint ventures di bawah kendali PGN, juga penyedia barang atau jasa yang bekerja atas nama PGN.

Zero tolerance

PGN juga menerapkan zero tolerance terhadap empat hal, yakni Kecelakaan yang Menghilangkan Hari kerja dan Kegagalan Operasional.

Dua lainnya adalah Major Gangguan Keamanan terhadap Aset dan Pencemaran Lingkungan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com