Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Para CEO, Sri Mulyani Paparkan Poin-poin Omnibus Law Perpajakan

Kompas.com - 28/11/2019, 17:12 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan enam fokus dalam omnibus law perpajakan yang drafnya bakal dirampungkan pada Desember mendatang.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, inti dari omnibus law perpajakan adalah merevisi beberapa undang-undang menjadi satu sekaligus, yaitu undang-undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan undang-undang mengenai kepabeanan.

"Kita menggunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan kita sesuai dengan prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi dan mengantisipasi perubahan terutama digital ekonomi," jelas Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam acara KOMPAS100 CEO Forum di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"Juga mengantisipasi perubahan, terutama digital ekonomi dan bagaimana bisa kompetitif dengan rezim perpajakan global maupun regional," ujar dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Kalau Ketemu Saya Minta Duit Melulu, Jangan...

Adapun enam hal yang menjadi fokus pemerintah dalam omnibus law sebagai berikut:

1. Pajak penghasilan badan diturunkan bertahap

Bendahara Negara memaparkan, fokus pertama adalah mengenai pajak penghasilan, yaitu pajak penghasilan badan atau korporasi. Secara bertahap, pemerintah bakal mengurangi PPh badan yang saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen.

Awalnya, PPh Badan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021, sebelum akhirnya menjadi 20 persen pada 2023.

"Dilakukan bertahap karena dampak fiskalnya harus dijaga. Karena dengan penurunan itu, juga menurunkan basis perpajakan kita secara signifikan," jelas Sri Mulyani.

Pemerintah juga bakal memberi insentif perpajakan jika perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa. Besaran potongan pajak yang diberikan sebesar 3 persen untuk lima tahun.

"Supaya ada additional perusahaan listing sehingga bursa semakin dalam dan berkembang," ujar dia.

2. Menghapus pajak dividen

Sebelumnya, pemerintah masih membebankan pajak kepada perusahaan dengan nilai saham kurang dari 25 persen dari jumlah modal yang disetorkan.

Namun, kini dividen tidak lagi menjadi objek pajak pemerintah, terutama untuk perusahaan-perusahaan Indonesia yang melakukan ekspansi ke luar negeri.

"Contohnya Gojek buka di Flipina dan Vietnam, ada share lebih dari 25 persen otomatis tidak dipajakin, tapi selama ini kurang dari itu tetap dipajakin," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Persilakan Artis Pamer Saldo Rekening, asal...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com