JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebutkan bahwa rencana memberlakukan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di beberapa lokasi pada 2020 akan menerapkan tarif progresif. Tarif progresif ini dilakukan sebagai konsekuensi bagi siapa pun pengguna jalan raya nasional.
"Nanti gini tarifnya akan progresif. Artinya, kalau jalan makin macet maka tarif akan naik, tapi kalau jalannya tidak ada kemacetan maka tarifnya akan turun," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, di Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Bambang menyebutkan, ERP bukan sebuah ide baru karena negara lain juga menggunakan ERP untuk mengatasi macet. ERP juga tak sekadar tarif untuk pendapatan negara, tetapi konsep condition charge sehingga siapa pun yang menyebabkan kemacetan harus membayar konsekuensinya.
Baca juga: Erick Thohir Pilih Angkat Tangan jika Diminta Bereskan Krakatau Steel Dalam Sekejap
"Artinya, orang yang menyebabkan kemacetan akan kena charge karena membuat ruang jalan semakin terbatas," jelas Bambang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPTJ, pada tahun 2015 pergerakan per hari di Jabodetabek 47,5 juta kendaraan. Sementara tahun 2018, sebesar 88 juta pergerakan kendaraan per hari.
Artinya, ada kenaikan hampir dua kali lipat pergerakan dari rentang tiga tahun. Hal ini sekaligus menjadi penyebab ERP harus dilaksanakan.
Di sisi lain, penggunaan sistem ganjil-genap dianggap masih kurang optimal. BPTJ butuh kebijakan yang lebih advance ke depannya, yakni dengan kebijakan master plan atau rencana induk penerapan ERP.
Terkait dengan kriteria jalanan yang akan dikenakan tarif, Bambang mengatakan bahwa V/C ratio (volume dan kapasitas lalu lintas) harus berada pada angka 1. Selanjutnya, ketersediaan angkutan umum juga harus dipastikan.
Baca juga: Ini 8 BUMN yang Disuntik PMN oleh Pemerintah Rp 17,7 Triliun
Adapun beberapa ruas jalan nasional yang akan diterapkan ERP antara lain di Margonda, Depok, Bekasi, Kalimalang, dan Daan Mogot arah Tangerang.
"Itu yang sangat mendesak, maka nanti perlu ada terobosan baru untuk mengurusnya agar sesuai hukum yang ada," kata Bambang.
Sejauh ini BPTJ masih menyusun regulasinya dan nanti ada beberapa revisi yang akan diajukan. Selanjutnya revisi akan ditinjau oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI yang kemudian dimasukkan ke dalam kebijakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BPTJ juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan ditargetkan enam bulan ke depan atau pada Mei 2020 ERP siap beroperasi.
Baca juga: Erick Thohir Ingin Bubarkan Anak Usaha BUMN yang Tak Jelas Pembentukannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.