Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penilaian ASN 2020, Masuk Kategori Terbaik Bisa Kerja di Rumah

Kompas.com - 03/12/2019, 14:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) tengah menggodok penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama kementerian atau lembaga lainnya.

Penilaian kinerja ASN atau PNS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bakal diimplementasi tahun 2021. Untuk itu, Kemenpan RB bakal melakukan uji coba mulai tahun 2020.

Ketua Project Management Office (PMO) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, uji coba penilaian kinerja itu akan mengkategorikan ASN dalam 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exit expectation), peringkat menengah, dan peringkat terendah.

"Di PP 30/2019 nantinya ada pemeringkatan yang dipaksa secara persentase. Hanya 20 persen yang masuk dalam exit expectation, 20 persen terendah, dan sisanya 67 persen yang menengah," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Tahun Depan, Bappenas Uji Coba 1.000 ASN Tak Perlu Kerja di Kantor

Nantinya, 20 persen ASN yang masuk dalam kategori terbaik akan mendapat beragam kemudahan dan keistimewaan (privilage) baik finansial maupun non-finansial.

"Pastinya 20 persen dari mereka akan mendapat privilages. Dapat reward, bisa kenaikan pangkat. Dan ada beberapa fasilitas lain kayak contohnya di Kementerian Keuangan. Bagi mereka yang di daerah, yang kinerjanya baik itu boleh milih kantor yang dekat airport (bandara). Jadi ada finansial dan non-finansial," ujar Waluyo.

Selain itu, ada kemungkinan ASN terbaik bisa bekerja di rumah atau di tempat lain selain kantor. Namun, hal ini mesti dipertimbangkan kembali dari segi posisi.

"(Posisi) analis kebijakan atau periset bisa, tapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tutur Waluyo.

Baca juga: Selain Onderdil Harley Davidson, Pesawat Baru Garuda Juga Bawa Sepeda Brompton

Berbeda dengan keistimewaan lain yang bisa didapat oleh 10 Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota dan 7 Instansi kementerian/lembaga, uji coba bekerja di rumah atau tempat lain baru bisa dilakukan di 7 instansi pusat.

Sedangkan bagi ASN yang berada pada posisi 20 persen yang kinerjanya paling rendah, akan diberikan sanksi. Namun, belum dipastikan sanksi yang diberikan berupa pengurangan tunjangan atau lainnya.

"Nah makanya ini sedang kami siapkan. Makanya ini kami bedakan bagi mereka yang kinerjanya tinggi sampai kinerja yang rendah," pungkas Waluyo.

Baca juga: Cerita Sri Mulyani tentang Kemenkeu 15 Tahun Silam yang Penuh Makelar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com