Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Produk Impor Ini Berpotensi Rugikan Industri Dalam Negeri

Kompas.com - 04/12/2019, 19:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, pemerintah melakukan investigasi terhadap sejumlah produk yang diimpor seperti sirup fruktosa, aluminium foil, dan benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

Penyelidikan dilakukan karena ada potensi kerugian serius akibat lonjakan volume impor.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko menyatakan, berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

"Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/12/2019).

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri tahun 2016-2018 dan semester I 2019.

Baca juga: Pengusaha Minta Kejelasan soal Aturan Angkutan Ekspor dan Impor

Lebih jelasnya, indikasi yang ditemukan KPPI adalah kerugian finansial secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume penjualan domestik.

Indikator selanjutnya adalah meningkatnya persediaan akhir atau jumlah yang tidak terjual, menurunnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Menurut Mardjoko, terhadap lonjakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yaitu benang, kain dan tirai telah dikenakan bea masuk tindakan sementara (BMTPS) yang berlaku selama 200 hari untuk menghindari kebangkrutan.

BMTPS untuk ketiga jenis lonjakan impor produk tersebut telah ditetapkan masing-masing dengan PMK Nomor 161/2019 untuk impor benang. Kemudian, PMK Nomor 162/2019 untuk impor kain dan PMK No. 163/2019 untuk impor tirai.

Baca juga: Ini Perintah Jokowi Agar RI Atasi Ketergantungan Impor Bahan Baku Obat

Pengenaan BMTPS tersebut dalam bentuk tarif ad valorem atau dikenakan tarif dalam persen dan tarif spesifik yakni dikenakan dalam satuan unit.

Mardjoko bilang, penyelidikan untuk lonjakan impor TPT tersebut masih berlangsung sampai diperoleh hasil penyelidikan yang definitif.

Selain dari industri tekstil, KPPI juga menemukan adanya lonjakan impor produk sirop fruktosa dengan nomor Harmonized System (HS) yaitu 1702.60.20 pada 13 November 2019 lalu.

Indikator yang ditemukan juga senada dengan produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. KPPI melakukan penyelidikan atas permintaan dari PT Associated British Budi (PT ABB) penghasil produk sirop fruktosa.

Mardjoko mengatakan untuk lonjakan impor produk sirup fruktosa penyelidikan baru dimulai. Pada 13 November 2019 lalu, KPPI sudah menotifikasi ke Sekretariat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca juga: Isu Banjir Tekstil Impor yang Bikin Sri Mulyani Blokir Ratusan Importir

Selain kedua produk tersebut, pemerintah juga menemukan lonjakan volume impor pada produk aluminium foil.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com