Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP Diminta Kaji Ulang Legalisasi Cantrang

Kompas.com - 05/12/2019, 12:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ukuran alat tangkap cantrang yang sempat diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja Susi Pudjiastuti kembali dipermasalahkan oleh stakeholder sektor maritim di era Menteri Edhy Prabowo.

Hal itu membuat Edhy bakal mengkaji ulang alat tangkap cantrang.

Direktur Eksekutif Center for Maritime Studies for Humanity (Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan), Abdul Halim mengatakan, memang ada baiknya alat tangkap cantrang kembali dikaji. Bukan untuk melegalkan, tapi untuk lebih memberikan penjelasan kepada stakeholder.

"Terkait dengan larangan alat tangkap yang dianggap merusak sebaiknya di-review kembali. bukan untuk melegalkan tapi memberikan penjelasan lebih detil kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Mengapa dilarang? Dan apa yang perlu diperbolehkan alat tangkap itu?," kata Abdul Halim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Soal Cantrang, Menteri Edhy Sebut Perlu Ada Kajian Mendalam

Tak berhenti sampai situ, menurut Abdul, Menteri KP yang saat ini menjabat sebaiknya memberikan alternatif dari pelarangan alat tangkap cantrang sejak 5 tahun belakangan.

Pasalnya kata Abdul, banyak pelaku usaha yang mendapat dampak negatif karena pelaku usaha itu terlalu bergantung pada alat tangkap cantrang.

"Misalnya utangnya membengkak di bank karena kapal mereka tidak bisa beroperasi. Berkaitan dengan ini, perlu ada langkah-langkah antisipatif yang sebelumnya sudah diusulkan ke Menteri Kp sebelumnya," sebut Abdul.

Baca juga: Diminta Legalkan Cantrang, Ini Jawaban Menteri KKP Edhy Prabowo

Langkah antisipatif itu bisa dilakukan dengan banyak cara. Abdul mencontohkan, Menteri Edhy bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan dana yang dialokasikan pemerintah melalui APBN maupun APBN.

Dana itu nantinya untuk membantu nelayan dengan kapal di bawah 10 GT (gross ton) membeli alat tangkap ramah lingkungan pengganti cantrang.

Sementara untuk pelaku usaha dengan kapal di atas 10 GT yang memiliki utang di sektor perbankan bisa disiasati dengan mempertemukan mereka dan pihak bank.

"Sebaiknya difasilitasi, dipertemukan dengan pihak perbankan utk restrukturisasi pinjaman. Dalam hal ini Menteri KP tidak bertindak sebagai penjamin, tapi bertindak sebagai fasilitator pertemuan saja," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com