Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan, Ini Kata Menkominfo

Kompas.com - 05/12/2019, 19:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menyatakan, kisruh pencopotan direksi oleh dewan pengawas di tubuh Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan permasalahan serius yang harus segera dibenahi.

"Kalau terjadi adanya saling pecat antara direksi dan dewan pengawas, berarti ada kelumpuhan manajemen di internal mereka," ujar Jhonny kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Namun persoalan saat ini menurut dia, bukanlah masalah saling pecat. Jhony meminta dewan pengawas dan direksi bisa saling bekerja sama untuk mengembangkan TVRI.

"Ini masalahnya soal keuangan mereka yang selalu kekurangan. Gimana mau maju, kalau keuangan mereka saja kurang," ucapnya.

Baca juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Jabatannya

Saat ini, dirinya tidak mengetahui alasan Dewan Pengawas TVRI mencopot jabatan Direktur Utama TVRI yang diisi oleh Helmy Yahya selama ini. Tetapi, dirinya siap membantu mediasi antara direksi dan dewan pengawas.

"Kami siap membantu mediasi apabila diperlukan," katanya.

Sebelumnya, diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Periode Tahun 2019-2022.

Jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya kini harus dicopot sementara. Posisi jabatan tersebut diisi oleh Plt Harian, Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai direktur teknik di TVRI.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI," isi dari SK yang  ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019 tersebut.

Isi SK tersebut juga tertulis bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, anggota Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Baca juga: Helmy Yahya Jadi Dirut TVRI Periode 2017-2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com