Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Askhara Tak Punya Izin Perjalanan Dinas ke Perancis

Kompas.com - 06/12/2019, 13:38 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Askhara, Dirut Garuda Indonesia yang dipecat Menteri BUMN Erick Thohir, bersama tiga jajaran direksi Garuda Indonesia rupanya tak mendapat izin melakukan perjalanan dinas ke Toulouse, Perancis.

Keempat bos Garuda Indonesia itu bertolak ke Perancis untuk menjemput pesawat Airbus A 330-900 NEO yang baru dibeli maskapai pelat merah itu.

“Keempat direktur ini kalau menurut komite audit tidak mendapat izin dinas dari Kementerian BUMN,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Keempat direksi itu, yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Mohammad Iqbal, serta Direktur Human Capital Heri Akhyar.

Baca juga: Resmi, Fuad Rizal Diangkat Jadi Plt Dirut Garuda

Saat ditanya apakah selain Ari direktur lainnya yang ikut dalam pesawat tersebut akan juga dicopot, Arya belum bisa memastikannya.

“Sesuai hasil komisi audit, ini bukan siapa yang berangkat, tapi barang yang masuk diteliti komite audit. Barang ini dibeli dari April, makanya hanya satu yang diberhentikan. Yang tiganya kan hanya pelanggaran surat izin dinas saja,” kata Arya.

Sebelumnya, Menteri Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Ari Askhara kemarin Kamis, (5/12/2019). Ari dicopot karena telah menyelundupkan motor klasik Harley Davidson keluaran 1972 dengan kisaran harga Rp 800 juta.

Erick pun mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Tbk) (KOMPAS100: GIAA) I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.

Tak hanya itu, dia bakal langsung mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia menggantikan Ari Ashkara.

"Kami akan langsung tunjuk Plt," ujar Erik ketika memberi paparan di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com