Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya

Kompas.com - 06/12/2019, 20:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sudah memiliki sejumlah opsi untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), selain opsi pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra.

Dikutip dari Antaranews, Jumat (6/12/2019), Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat, mengatakan opsi yang disiapkan pemerintah bersifat business to business.

Dengan begitu, dia memastikan tidak ada opsi suntikan modal dari negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya pada 2020.

"Ada beberapa opsi lainnya pasti, tidak hanya itu (pembentukan anak usaha)," ujar Isa.

Baca juga: Kemenkeu Masih Pertimbangkan Suntik Modal ke Jiwasraya

Isa memastikan tidak akan ada PMN untuk Jiwasraya pada 2020. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai opsi lain yang disiapkan pemerintah untuk menyehatkan Jiwasraya, selain pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra.

"Itu ranahnya Kementerian BUMN," ujar dia.

Disinggung mengenai opsi lainnya apakah terkait pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB), Isa juga enggan berkomentar lebih jauh.

Isa menjelaskan antara Kemenkeu dan Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya. Pemerintah juga mematangkan opsi penyehatan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua itu dengan hasil koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Baca juga: Nasabah Korban Jiwasraya Bisa Gugat Bank Agen Produk Asuransi JS Plan

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk based Capital (RBC) 120 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com