Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP e-Commerce Wajibkan Izin Usaha, Mendag Bakal Prioritaskan UMKM

Kompas.com - 07/12/2019, 18:53 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mewaibkan pelaku usaha yang berdagang melalui portal e-commerce untuk mendaftarkan izin usaha, tak terkecuali untuk pelaku e-commerce.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pihaknya bakal memprioritaskan para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran izin usaha yang kini dilakukan dengan sistem online single submision (OSS).

"UMKM sendiri kan ada kategorinya, pembentukan perusahaan, juga ada CV, itu ada beberapa hal, nah ini kan kelasnya juga beda. Kenapa? Kalau usaha kecil ini akan diuntungkan dengan pajak, jadi kalau omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar dia akan dapat prioritas," ujar Agus di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Adapun peraturan mengenai izin usaha tersebut tertuang dalam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Pada pasal 1 ayat 6 PP tersebut memang secara tegas menyatakan kewajiban berizin ini untuk semuanya, atau semua yang beraktivitas di dalam PMSE. 

Adapun dengan keberadaan OSS sendiri, Agus mengatakan proses perizinan usaha tak lagi rumit.

"Surat izin usaha ini memang suatu kewajiban, dan juga izin ini tidak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya," ujar Agus.

"Jadi kalau ada keluhan izin usaha, nanti infokan ke kita," jelas dia.

Adapun dalam PP 80 tersebut dijelaskan pemeritah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui e-commerce memiliki izin. Sehingga pemilik online shop yang menjual produknya melalui e-commerce di BliBli, BukaLapak, dan Tokopedia kini wajib memiliki izin usaha.

Namun dalam aturan itu terdapat pengecualian untuk tidak memiliki izin usaha. Yaitu, penyelenggara sarana perantara bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat secara langsung dari transaksi, dan tidak terlibat langsung dalam hubungan kontrak para pihak yang melakukan transaksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com