Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Pengajuan Izin Pedagang E-Commerce Tidak Dipungut Biaya Sepeserpun

Kompas.com - 09/12/2019, 13:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan semua pelaku usaha yang mendaftarkan izin usaha tidak dikenakan pungutan apapun.

Sebab, pemerintah tengah membuat formulasi untuk mempermudah perizinan usaha bagi pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce.

"Itu semua online tidak ada pungutan. Semua izin ini lagi kita mudahkan. Tidak ada pungutan, dan dipercepat. Sesuai arahan Pak Presiden dimudahkan terutama kaitannya dengan ekspor. Saya sudah bilang akan dipermudah," kata Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Agus mengimbau, pelaku usaha yang mengajukan izin segera melapor bila ada kesulitan dan diminta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak tertentu. Nantinya, pihak-pihak tersebut akan dikenakan sanksi bila terbukti bersalah.

"Sanksinya ada aturannya dalam KUHP. Itu bagian daripada sanksi yang akan kita layangkan. Jadi apabila ada kesulitan tolong dilaporkan," imbau Agus.

Baca juga : PP e-Commerce Wajibkan Izin Usaha, Mendag Bakal Prioritaskan UMKM

Untuk mempermudah, Kementerian Perdagangan akan mengatur mekanisme pelaporan, pengajuan izin, dan tenggat waktu perantara dalam Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019.

"Nanti akan kita atur dalam aturan Permennya. Disitu akan jelas. apabila ada pertanyaan, tanyakan ke kami," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. Beleid ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pengajuan izinnya akan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga tak perlu datang langsung ke kementerian. Kemudahan lainnya, pelaku usaha tak diminta uang sepeserpun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com