Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Semua Pedagang E-Commerce Mesti Punya Izin Usaha

Kompas.com - 09/12/2019, 13:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyoroti pesatnya pertumbuhan penjualan dalam jaringan (daring) di platform e-commerce.

Pesatnya pertumbuhan itu membuat pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. Beleid ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"PP 80 ini khususnya mengenai perizinan yang berkaitan untuk e-commerce. Tujuan utamanya untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha," kata Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Harbolnas, YLKI Ingatkan Konsumen Belanja Sesuai Kebutuhan

Agus menuturkan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) justru akan dipermudah dengan munculnya peraturan tersebut. Dengan adanya izin usaha, pelaku usaha maupun konsumen bisa terlindungi dari segi transaksi.

"Pada dasarnya semuanya akan dipermudah, khususnya UMKM. Belanja online ini kan memudahkan tapi tidak jelas konsumen dan pelaku usahanya seperti apa. Hanya kita memberikan kebijakan para konsumen untuk hal-hal transaksi," ujar Agus.

Adapun perlindungan tersebut akan terus dibahas oleh Menteri perdagangan dengan Asosiasi dan pelaku usaha. Tapi yang jelas, aturan akan melindungi pelaku usaha dan konsumen.

Baca juga: Jokowi Minta Kebijakan Perpajakan E-commerce Segera Disetarakan

Sementara dari segi mekanisme izin, Agus berjanji akan mempermudah perizinan. Pelaku usaha akan mengajukan izin secara online dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) sehingga tak perlu datang langsung ke kementerian.

"Izinnya dipermudah. supaya dengan sentral OSS sendiri itu kan (bisa untuk) pendaftaran. Tidak dikenakan biaya juga," ucapnya.


Rencananya, UKM juga bisa mendaftar melalui platform e-commerce. Nantinya e-commerce yang bersangkutan akan menyetorkan data-data tersebut ke Kementerian Perdagangan.

"Iya (setor ke Kemendag) agar semua terdata secara lengkap untuk melindungi konsumen juga. Dan kemudian produknya juga jelas ada jaminan," pungkasnya.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP E-Commerce, Berikut Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com