Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukalapak: Butuh Waktu 2 Tahun Implementasikan Peraturan E-Commerce

Kompas.com - 11/12/2019, 10:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid menuturkan, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) membutuhkan waktu 2 tahun.

Fajrin menyebut, PP tersebut belum menjelaskan secara rinci soal aturan maupun sanksi, begitu pun cara-caranya. Perlu ada produk turunan dari PP 80 agar bisa diimplementasikan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Dari Indonesia e-commerce association (IdEA) udah ngobrol. Kita setuju untuk terus mendiskusikan hal ini. Karena kan masih perlu waktu 2 tahun untuk benar-benar diimplementasikan. Karena PP tersebut belum detail soal aturan maupun sanksi," kata Fajrin di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Sebagai pelaku usaha, Fajrin ingin aturannya lebih jelas. Sebab bila bicara soal e-commerce yang mewadahi banyak individu, mesti ada klasifikasi khusus mana yang disebut berusaha dan mana yang tidak.

"Kita bicara soal UKM itu banyak individu ya. Apakah individu ini apakah termasuk berusaha atau enggak? Kalau usaha gimana? Apakah badan usaha ini akan didefinisikan lebih lanjut atau gimana? Jadi masih didiskusikan," ungkap Fajrin.

Baca juga: Mendag: Semua Pedagang E-Commerce Mesti Punya Izin Usaha

Begitu juga soal pajak yang bakal dikenakan pelaku usaha. Hendaknya perlu dibuat aturan yang menjelaskan detail mana pelaku usaha yang harus membayar pajak dan mana yang tidak.

"Soal aturan pajak yang lebih detail itu kan dulu di ini kan sama kemenko, tapi enggak jadi kan. Jadi itu sesuatu yg perlu di perjelas," harapnya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. Beleid ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk mempermudah, Kementerian Perdagangan akan mengatur mekanisme pelaporan, pengajuan izin, dan tenggat waktu perantara dalam Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019.

"Nanti akan kita atur dalam aturan Permennya. Disitu akan jelas. apabila ada pertanyaan, tanyakan ke kami," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com