Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Larang BUMN Beri Suvenir Saat RUPS, Ini Alasannya

Kompas.com - 11/12/2019, 18:44 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang pemberian suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Erick melarang hal tersebut karena mencium adanya itikad tak baik dalam pemberian suvenir.

“Ketika dijadikan aturan, Pak Erick melihat berarti ada sesuatu di situ,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Arya menjelaskan, selama ini suvenir yang diberikan perusahaan saat RUPS merupakan barang-barang yang bernilai.

Baca juga: Erick Thohir Larang BUMN Berikan Suvenir Saat RUPS

Kendati begitu, dia tak mau mengungkapkan barang-barang apa saja yang kerap diberikan perusahaan pelat merah saat menyelenggarakan RUPS.

“(Suvenir)yang dianggap ada nilainya. Kalau sekedar USB atau mug enggak perlu diatur. Kalau diatur berarti ada nilai tertentu,” kata Arya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.

"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun," ujar Erick Thohir melalui Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/12/2019).

Baca juga: Erick Thohir Bakal Lebur Bisnis Perhotelan BUMN, Apa Dampaknya?

Erick juga menyebutkan bahwa khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara.

Namun, pemberian suvenir tersebut harus memperhatikan aspek kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/12/2019 tetang Larangan Pemberikan Souvenir atau Sejenisnya ditetapkan pada Kamis 5 Desember 2019 oleh Erick.

Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada Persero dan Perum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com