Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Minta Aturan Khusus untuk Produk Tembakau Alternatif

Kompas.com - 15/12/2019, 13:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan, produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui regulasi khusus yang berbeda dari rokok.

“(Peraturan) yang ada sekarang ini belum cukup kuat mengatur produk tembakau alternatif. Produk ini perlu diperkuat dengan regulasi lainnya sehingga kehadiran produk ini semakin memberikan manfaat,” ujar Ariyo, dalam keterangannya, Minggu (15/12/2019).

Terkait rencana kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk HPTL, Ariyo berharap pemerintah mempertimbangkan kemampuan perokok dewasa untuk menjangkau produk tembakau alternatif dan potensi ekonomi melalui pertumbuhan UMKM dari kehadiran industri ini.

“Kami berharap pemerintah tidak menaikkan beban cukai HPTL sehingga perokok dewasa dapat menjangkau produk yang lebih rendah risiko kesehatannya," jelasnya.

Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Bikin Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Selain itu, sebagai produk inovasi, Ariyo memandang industri baru ini harus terus didukung, agar semakin banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya akan mendaftarkan diri, sehingga tindakan penyalahgunaan dapat ditekan.

Dengan kondisi yang belum mapan, pelaku usaha ini malah akan menghindari membayar cukai.

"Kami berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan HJE HPTL karena dapat berdampak negatif bagi perokok dewasa, pelaku usaha, dan penerimaan negara," terang Ariyo.

Adapun mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tikki Pangestu menjelaskan, produk tembakau alternatif di Indonesia diperlakukan tidak tepat karena pengaturan cukainya relatif lebih tinggi dari rokok.

Baca juga: Berkaca dari AS, Pemerintah Didorong Atur Produk Tembakau Alternatif

Saat ini, produk tembakau alternatif dikenakan tarif cukai tertinggi sesuai dengan Undang-Undang Cukai yaitu sebesar 57 persen. Ia mengatakan, ketetapan cukai sebaiknya proporsional dengan risiko produk.

“Mengingat adanya pengurangan risiko sebesar 95 persen pada produk tembakau alternatif, seharusnya produk ini diatur sedemikian rupa agar mudah diakses oleh perokok dewasa yang sebagian besar berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Harga tentunya memiliki peranan yang sangat penting,” ujar Tikki.

Ketentuan harga jual produk tembakau alternatif diatur dalam peraturan tarif cukai hasil tembakau yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam aturan tersebut produk tembakau alternatif digolongkan dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Jenis-jenis HPTL yang beredar di pasaran antara lain, rokok elektrik (vape), produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), snus, nikotin tempel dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com