Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Garuda, Ini Sanksi Pidana Penyelundup Barang Impor

Kompas.com - 15/12/2019, 14:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib apes menimpa eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. Dirinya dipecat Menteri BUMN Erick Thohir lantaran kedapatan menyelundupkan motor gede (moge) Harley Davidson bekas dan dua sepeda lipat Brompton.

Barang ilegal tersebut diselundupkan dari Toulouse, Prancis melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.

Penyelundupan (smuggling) merupakan tindakan memindahkan barang antar negara dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memenuhi prosedur pabean.

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu.

Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.

Baca juga: Aset Garuda Tauberes yang Bikin Erick Thohir Geli Hanya Rp 1,87 Miliar

Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Bahkan dalam pasal 102B, penyelundup bisa dikenakan pidana yang lebih berat.

Dalam pasal tersebut diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Ari Askhara baru satu tahun menjabat dirut Garuda. Ia terpilih menjadi dirut Garuda melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 12 September 2018 lalu.

Ari Askhara menjadi dirut Garuda menggantikan Pahala Nugraha Mansury. Pahala juga menjabat setahun sebagai dirut Garuda sejak 2017.

Baca juga: Ari Askhara Sudah Bikin 5 Anak Usaha di Garuda Selama 2019

Kasus ini bermula saat Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat baru jenis Airbus A330-900 milik perusahaan maskapai Garuda Indonesia beberapa hari lalu.

Penyelundupan sepeda motor dan suku cadang Harley-Davidson serta sepeda Brompton melalui maskapai Garuda Indonesia dengan pesawat Airbus A330-900 Neo memiliki potensi kerugian negara Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, kasus ini ditemui dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Minggu (17/11/2019) ketika pesawat baru tiba di Cengkareng dari Perancis.

"Terdapat 22 penumpang dalam pesawat, termasuk Direktur Utama Garuda Indonesia. Tidak ada kargo yang tercatat dalam penerbangan ini. Tak ada pelanggaran kepabeanan juga di bagian kokpit dan barang kargo," katanya di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com