Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel hingga Jiwasraya, Isu Panas Perlindungan Konsumen di 2019

Kompas.com - 16/12/2019, 14:49 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat dalam kurun tahun 2019 menerima 1.510 kasus yang masuk ke BPKN dari masyarakat terkait perlindungan konsumen.

Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak memaparkan, ada beberapa isu teratas yang terjadi pada putaran tahun 2019, seperti isu travel umrah, sektor perumahan, hingga kasus yang menimpa asuransi Bumiputera dan Jiwasraya.

"Masalah travel umrah atau First Travel kemarin, negara mengambil semua aset First Travel, padahal dalam kasus ini para jemaah tidak mendapatkan haknya," ujarnya di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: MA Putuskan Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Segera Ajukan PK

BPKN menilai, sejauh ini hak konsumen atau para jemaah tidak dipedulikan.

Negara mengambil segala aset travel umrah tanpa memedulikan para jemaah yang sudah mengeluarkan banyak dana untuk umrah, tetapi ditipu oleh oknum First Travel.

"Kedua, masalah sektor perumahan ini menjadi permasalahan yang masif, negara hadir untuk mengambil upeti dan banyak hal lainnya," lanjutnya.

Dalam jumlah total pengaduan yang diterima BPKN, ada sekitar 1.370 pengaduan mengenai perumahan.

BPKN berpendapat bahwa negara hadir untuk mengambil upeti, mengurus perizinan, melaksanakan sejumlah transaski, dan negara juga mendapatkan transaksi pajak.

Baca juga: Di Era Digital, Apa yang Kau Cari Wahai Konsumen?...

Selain permasalahan perumahan yang berada di wilayah Batam, di Jabodetabek banyak sekali kasus investasi perumahan bodong, salah satunya permasalahan Perumahan Jatinegara Indah yang kini sudah disita.

Namun, saat ini ada beberapa rumah yang dijual oleh pihak swasta dan mirisnya lagi dibiayai oleh salah satu bank milik pemerintah.

"Ketiga, masalah asuransi yang terjadi di Bumiputera dan Jiwasraya, dalam waktu yang dekat kami akan cek masalah Bumiputera dan Jiwasraya, apakah ada persoalan manipulatif yang berdampak pada besarnya piutang yang harus dibayar mereka," lanjutnya lagi.

Dalam hal ini, kata Rolas, ada 12 juta nasabah Bumiputera yang dirugikan dan 7 juta nasabah Jiwasraya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com