Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUPSLB Muamalat Hasilkan Tiga Keputusan

Kompas.com - 16/12/2019, 19:46 WIB
Rina Ayu Larasati,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas tiga hal. 

Tiga kesepakatan yang dibicarakan adalah Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), penerbitan sukuk subordinasi senilai Rp 6 triliun, dan perubahan susunan baru Dewan Pengawas Syariah.

Komisaris Utama Bank Muamalat Ilham A. Habibie mengatakan tujuan dari RUPS kali ini adalah untuk memperbaharui kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.

"RUPS kami kali ini menyetujui tiga hal. Tujuannya untuk memperbarui kesepakatan sebelumnya," ucapnya saat detemui di Menara Bank Muamalat, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: 5 Skenario Menyehatkan Bank Muamalat

Saat ini diketahui Bank Muamalat sudah memiliki investor potensial yaitu Al Falah Investment Ltd. dengan dana sebesar Rp 2 triliun. Ilham menyampaikan penawaran dari Al Falah masih berlaku namun belumada kesepakatan. 

Belum adanya kesepakatan dikarenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menyetujuinya.

"Karena pandangan OJK (Rp 2 triliun) kurang, kalau pandangan investor tidak, menurut mereka itu cukup," kata Ilham.

Ia berharap PUT VI bisa terealisasi dalam waktu dekat atau maksimal satu tahun ke depan. Dana tersebut akan masuk sebagai modal atau Tier satu. Sementara sukuk subordinasi akan masuk di Tier dua.

Sementara itu Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana menyampaikan kalau nantinya mereka mendapatkan dana, mereka akan menyelesaikan permasalahannya selama ini. 

"Dengan dana tersebut modal tier satu dan tier dua bisa meningkat. Kami bisa melakukan ekspansi, sekaligus melakukan pembersihan pembiayaan bermasalah kami," katanya.

RUPS juga menyetujui perubahan susunan dewan pengawas syariah (DPS) yang baru setelah pengunduran diri Ma'ruf Amin yang terpilih sebagai Wakil Presiden RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com