Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Cuti PNS Ini Bikin Nyaman, Apa Itu?

Kompas.com - 17/12/2019, 15:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini khususnya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Para PNS yang tidak mengambil cuti penuh tahun ini, maka tahun berikutnya justru dari aturan tersebut memperbanyak masa cuti mereka.

“Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” kata Haryomo dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Hal Tips Sebelum Anda Ambil Cuti Besar

Kembali dijelaskan, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Bahkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.

Mengenai adanya hak cuti besar paling lama tiga bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus.

Di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, tertulis bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.

Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com