Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Izin OJK, Bizhare Akan Kembangkan Bisnis

Kompas.com - 17/12/2019, 18:44 WIB
Rina Ayu Larasati,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech equity crowdfunding, Bizhare baru saja mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan pada awal November 2019.

Chief Executive Officer Bizhare Heinrich Vicent menyampaikan beberapa rencana bisnis ke depannya.

"Kalau kami targetnya bukan lebih ke angka, tapi bagaimana growth business-nya itu sendiri. Kami sudah ada dana sekitar Rp 40 miliar yang dalam proses, ke depannya kita pasti akan meningkat 5 sampai 10 kali lipat lah targetnya," ucapnya saat ditemui di Menara Digitaraya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Saat ini Bizhare sudah mendanai sebanyak 23 bisnis dengan mayoritas berada di lini bisnis makanan, jasa, retail dan agrikultur.

Equity crowdfunding sendiri adalah penyelenggara layanan urun modal melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.

Layanan fintech equity crowdfunding membuat investor tidak hanya dapat membeli saham dari perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, investor juga bisa membeli kepemilikan saham usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mengenai pendanaan Bizhare sendiri, ke depannya mereka akan mencari pendanaan pre-series A.

"Mungkin kita akan ada rencana untuk preseries A, kira-kira di pertengahan tahun depan," kata Heinrich.

Heinrich menambahkan, ke depannya mereka akan memperbanyak lini bisnis lainnya yang bisa didanai, salah satunya properti.

"Untuk properti sendiri, banyak dari kita yang investasi di Bizhare ini rata-rata properti bisnisnya masih sewa, jadi properti itu nggak harus kos-kosan, bisa saja restoran terus punya properti sendiri," ujarnya.

Ia melanjutkan, memiliki properti ada keuntungannya, seperti bila suatu saat bisnis tersebut menurun dan merugi, maka bila memiliki aset properti bisa dijual. Sehingga para investor tidak terlalu dirugikan.

Sebagai informasi, saat ini OJK baru memberikan izin kepada dua fintech equity crowdfunding di Indonesia. Ke depannya OJK akan memberikan izin ke fintech-fintech lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com