Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transfer Dana ke Luar Negeri, Nasabah dan Bank Wajib Laporkan Tujuan Penerima ke BI

Kompas.com - 18/12/2019, 08:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (PBI LLD Bank).

Regulasi ini akan berlaku pada 2 Januari 2020. Peraturan BI ini mencabut regulasi sebelumnya, yaitu PBI No.18/10/PBI/2016.

"Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI)," tulis BI dalam keterangan rilisnya, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Cadangan Devisa RI Turun Tipis Jadi 126,6 Miliar Dollar AS

Pokok-pokok perubahan dalam peraturan BI yang mengatur Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah meliputi, penyesuaian cakupan laporan, dengan menambahkan laporan pendukung berupa Laporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI.

Nasabah Harus Melapor

Dalam ketentuan tersebut, nasabah harus menyampaikan informasi tujuan transaksi transfer dana keluar kepada Bank untuk dicantumkan pada message Financial Transaction Messaging System (FTMS).

Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, BI akan mengenakan sanksi administratif. Dengan ketentuan, bank yang terlambat menyampaikan laporan LLD dikenakan sanksi administratif denda sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan.

Lain halnya, apabila bank tidak menyampaikan laporan Lalu Lintas Devisa, dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Sementara, bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD dengan benar akan dikenakan denda mulai Rp 25.000 untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar hingga Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com