Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2019, 13:46 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOKMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hararto menyatakan, melalui omnibus law pemerintah bakal mempermudah perizinan baik untuk UMKM maupun untuk pendirian perseroan terbatas (PT) untuk perseorangan.

Airlangga mengatakan, dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah melakukan restrukturisasi untuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan usaha.

Dia mengatakan, untuk proses perizinan tak lagi berlandaskan pada assas perizinan namun berlandaskan pada risiko dari bisnis yang dijalankan.

Nantinya tidak semua jenis usaha memerlukan izin, melainkan hanya jenis usaha yang membahayakan keamanan, kesehatan, dan juga lingkungan atau risk-based license. Sedangkan jenis usaha lainnya cukup menggunakan standar umum dan pengawasan.

"Karena kita melihat risiko berbisnis, untuk UMKM kita sudah tidak lagi dibutuhkan perizinan UMKM," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Menteri Teten: Omnibus Law Bisa Dorong Investasi UMKM Naik 60 Persen

Untuk UMKM, dalam perizinan hanya dibutuhkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). KTP diperlukan untuk melacak data dari pengusaha yang bersangkutan.

Nantinya, pendaftaran izin usaha tersebut juga bakal mencakup aspek perizinan lain seperti sertifikasi halal.

"Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual. Tanpa ke sana kemari," ujar dia.

Selain itu, di dalam omnibus law pemerintah juga bakal mempermudah izin pembentukan perseroan terbatas (PT) sehingga PT bisa dibentuk oleh perseorangan.

Adapun modal minimum untuk membentuk PT perseorangan sebesar Rp 50 juta.

"Sehingga dengan PT, risiko bisnis akan dialihkan ke PT dapur untuk masing-masing akan aman. Itu salah satu terobosan yang dilakukan dalam omnibus law," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com