Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 15 Miliar, Apa Saja?

Kompas.com - 18/12/2019, 14:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memusnahkan barang hasil pengawasan yang telah dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah RI.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, barang hasil pengawasan yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil sitaan sejak Juli hingga Desember 2019 senilai Rp 15 miliar.

"Kami melakukan pemusnahan barang terhadap barang-barang hasil pengawasan yang telah dilakukan secara sinergi bersama Ditjen Bea dan Cukai di wilayah Indonesia. Produk-produk tersebut bernilai kurang lebih Rp 15 miliar," kata Veri Anggriono Sutiarto di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Lelang Pekan Ini, Ada 19 Mobil Subaru Sitaan Bea Cukai

Veri menuturkan, barang-barang tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Padahal, kata Veri, barang-barang yang masuk ke Indonesia harus legal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sejumlah barang ditemukan tidak memiliki perizinan importasi legal, tidak memiliki perizinan kegiatan perdagangan, dan tidak memiliki sertifikasi mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)," ucap Veri.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan, antara lain luminer sejumlah 4.727 buah, pompa air sejumlah 443 buah, Produk Kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton, wooden desk sejumlah 8 buah, kertas saring kopi sejumlah 300 dus, roll paper 16 boc, dan termolight paper sejumlah kurang lebih 2.036 kilogram (kg).

Baca juga: Edhy Prabowo Jawab Kekhawatiran Susi Soal Pemanfaatan Kapal Sitaan

Selain itu, terdapat pula perkakas tangan berupa cangkul lipat sejumlah 388 buah, produk tertentu berupa tepung sejumlah 200 kg, kabel sejumlah 3 drum, mesin pendingin sejumlah 2 buah, Pakaian bekas sejumlah 550 bal, dan kain printing sejumlah 10 roll.

Tak hanya itu, sejumlah gula kristal putih juga terlihat dimusnahkan. Menurut Veri, gula kristal itu seberat 1 ton.

Begitu pun barang lain seperti ban dalam sejumlah 167 buah, saklar sejumlah 11.816 buah, sepatu pengaman sejumlah 71 buah, mainan anak sejumlah 310 buah, baja TB sejumlah 480 buah, dan sepeda sejumlah 9 buah.

Veri mengungkap, kegiatan pemusnahan ini menjadi penutup dari rangkaian pemusnahan yang dilakukan pada tahun 2019.

"Kegiatan serupa berupa pemusnahan barang hasil pengawasan sebeluknya juga pernah dilakukan pada bulan September di Semarang, Medan, dan Surabaya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com