Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Insentif Pemerintah untuk Mendorong Sektor Properti

Kompas.com - 18/12/2019, 14:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu)  Suahasil Nazahra mengatakan, banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha properti agar bisa mengembangkan bisnisnya.

Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, prosedur pengurusan pajak, dan masih banyak lagi insentif yang diberikan.

"Pembebasan PPN untuk rumah atau bangunan korban bencana alam. bukan hanya untuk kelompok bawah. Kita berikan juga untuk level menengah dan atas, kita turunkan tarif PPh Pasal 22, dari 5 persen jadi 1 persen. Sektor properti yang biasanya transaksi ada PPh Pasal 22-nya itu 5 persen sekarang 1 persen," ujarnya dalam acara Property Market Outlook 2020, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: LRT Jakarta Beroperasi, Industri Properti Menggeliat

Insentif lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melakukan simplifikasi atas prosedur PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi tiga hari.

"Harusnya sudah berjalan. Kalau belum, laporkan nanti ke saya," ucapnya.

Begitu pula, untuk properti golongan super mewah, pemerintah juga memberikan insentif peningkatan batasan hunian yang dikenakan PPh dan PPNBM dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Sejak 2-3 tahun lalu, lanjut Suahasil, kementerian keuangan secara rutin mengestimasi berapa besarnya insentif pajak yang diberikan kepada setiap sektor.

"Untuk sektor properti 2018, besarnya insentif yang diberikan ternyata sudah mencapai Rp 5,7 triliun. Ini insentif berupa pembebasan pengurangan PPh, tidak dipungut dan sejenis itu fasilitasnya," katanya.

Baca juga: Pembiayaan Properti Masih Hadapi Tantangan pada 2020, Apa Saja?

Dengan adanya insentif yang diberikan tersebut, diharapkan sektor properti bisa berkembang. Pasalnya, properti salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi.

"Properti sangat terkait dengan sektor-sektor lain karena itu dia punya angka pengganda sektor lain dengan meningkatkan aktivitas sektor properti sebagai pendorong," kata Suahasil.

"Karena itu selain aset dikelola secara profesional, untuk sektor properti kita berikan seperangkat insentif fasilitas agar sektor properti kita gerak dan tumbuh," ujarnya.

Dengan adanya insentif yang diberikan tersebut, diharapkan sektor properti bisa berkembang. Pasalnya, properti salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi.

"Properti sangat terkait dengan sektor-sektor lain karena itu dia punya angka pengganda sektor lain dengan meningkatkan aktivitas sektor properti sebagai pendorong. Karena itu selain aset dikelola secara profesional, untuk sektor properti kita berikan seperangkat insentif fasilitas agar sektor properti kita gerak dan tumbuh," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com