Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendag Mulai Perketat Pengawasan Tata Niaga Impor

Kompas.com - 18/12/2019, 19:18 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan RI mulai memperkuat pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) guna memperketat masuknya barang impor.

Guna mewujudkan penguatan pengawasan itu, Kemendag menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Kemendag, Rabu (18/12/2019).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjadi pihak yang menandatangani nota kesepahaman tersebut.

Penandatanganan juga disaksikan langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto beserta pejabat kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Kemendag Edukasi Pemangku Kepentingan tentang Persetujuan AHEEERR

 

“Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan yang sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai,” kata Menyeri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, imbuh dia, perlu dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai.

“Tujuan nota kesepahaman adalah meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan obyek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM),” kata Agus.

Nota kesepahaman ini menurut dia juga merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai.

Manfaat penguatan pengawasan post border

Kegiatan post border adalah mekanisme pengawasan tata niaga impor dengan diawali pemeriksaan kesesuaian izin impor pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag setelah barang keluar dari kawasan pabean.

Pengawasan barang impor pun semakin ketat sehingga memberi jaminan hukum untuk pelaku usaha dan jaminan kualitas untuk konsumen dalam negeri.

Kebijakan itu juga diharapkan mampu mengeluarkan barang dari kawasan pabean dengan cepat, khususnya bahan baku industri guna memberikan kemudahan dalam berusaha dan investasi.

“Diharapkan sinergitas Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran importir,” kata Mendag.

Baca juga: Menteri Pertanian RI: Impor Memang Tidak Haram, tetapi…

Sementara itu menurut Dirjen Veri, penguatan tersebut juga memudahkan pelaku usaha melakukan impor.

“Namun konsekuensinya, Kemendag semakin tegas dalam mengawasi izin impor,” imbuh dia.
Kemendag, lanjut Veri, tak akan segan memblokir atau memberi sanksi pidana bagi importir yang menyalahi aturan.

Menurut Dirjen Heru, penandatanganan nota kesepahaman itu diharapkan mempercepat penindakan terhadap pelanggar tata niaga impor.

Halaman:


Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com