Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Perdagangan Aset Kripto Upbit Resmi Terdaftar di Bappebti

Kompas.com - 19/12/2019, 13:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa perdagangan aset kripto Upbit Indonesia telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial.

Bappebti adalah otoritas di Indonesia yang mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto,

CEO Upbit Indonesia Jan Kristanto menyatakan, pendaftaran tersebut telah membawa Upbit selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu Pedagang Fisik Aset Kripto berizin pertama di Indonesia.

“Pendaftaran pada BAPPEBTI adalah langkah besar bagi kami untuk menumbuhkan layanan kami di Indonesia dan Asia Tenggara," kata Jan dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Amankah Investasi Mata Uang Kripto?

Jan mengungkapkan, pihaknya akan melanjutkan upaya untuk menyediakan sistem Upbit yang telah dikenal di dunia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia yang saat ini sedang berkembang.

Pada Februari dan Juli 2019, Bappebti menerbitkan peraturan-peraturan baru yang berisikan kerangka pengaturan yang detil tentang perdagangan aset jripto.

Aturan itu di dalamnya termasuk standar keamanan tingkat tinggi, juga kepatuhan terhadap persyaratan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.

Sejak November 2018, Upbit Indonesia telah menyediakan perdagangan lebih dari 180 aset kripto kepada pengguna di Indonesia.

Baca juga: Ajak Teman Beli Aset Kripto Bisa Dapat Uang Tambahan

Upbit juga menawarkan transaksi rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual (virtual accounts) pada bank umum di Indonesia yang memiliki reputasi baik.

Upbit diluncurkan di Korea Selatan pada tahun 2017 dan telah menjadi salah satu bursa perdagangan aset kripto terbesar di dunia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com