Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Omnibus Law, Pemerintah Tawarkan 3 Hal Ini ke Pengusaha

Kompas.com - 19/12/2019, 14:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari ini, draf omnibus law belum diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Padahal, DPR telah memasuki masa reses per Selasa (18/12/2019).

Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan omnibus law yang terdiri dari dua aspek, yaitu perpajakan dan cipta lapangan kerja bakal masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Meski di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum bisa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law usulan pemerintah dapat rampung dalam waktu tiga bulan seperti yang diminta Presiden.

"Iya belum bisa dipastikan, karena saya nerima surpresnya (surat presiden) saja belum," kata Puan di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Di Omnibus Law, Pengusaha yang Langgar Aturan Tak Lagi Dipolisikan

Adapun Airlangga, di depan para pengusaha kemarin membeberkan berbagai kemudahan usaha yang bakal diberikan pemerintah di dalam omnibus law, meski omnibus law baru akan memberikan efek terhadap perekonomian enam hingga 9 bulan setelah diundangkan.

Untuk itulah pemerintah bakal mendorong kinerja ekonomi dengan memacu anggaran sejak kuartal pertama tahun 2020 mendatang.

"Kebijakan lain juga akan di tempat ke depan. Seperti untuk PUPR, kalau bisa tender dilakukan di depan. Bahkan kalau bisa di Desember (2019)," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12/2019).

Berikut kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha lewat omnibus law.

1. UMKM Hanya Perlu KTP untuk Izin Usaha

Airlangga mengatakan, dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah melakukan restrukturisasi untuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan usaha.

Dia mengatakan, untuk proses perizinan tak lagi berlandaskan pada assas perizinan namun berlandaskan pada risiko dari bisnis yang dijalankan.

Nantinya tidak semua jenis usaha memerlukan izin, melainkan hanya jenis usaha yang membahayakan keamanan, kesehatan, dan juga lingkungan atau risk-based license. Sedangkan jenis usaha lainnya cukup menggunakan standar umum dan pengawasan.

"Karena kita melihat risiko berbisnis, untuk UMKM kita sudah tidak lagi dibutuhkan perizinan UMKM," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Omnibus Law Jokowi, Kapan Efek Ekonominya Terasa?

Untuk UMKM, dalam perizinan hanya dibutuhkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). KTP diperlukan untuk melacak data dari pengusaha yang bersangkutan.

Nantinya, pendaftaran izin usaha tersebut juga bakal mencakup aspek perizinan lain seperti sertifikasi halal.

"Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual. Tanpa ke sana kemari," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com