Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Yakin Omnibus Law Jurus Jitu Atasi Defisit Pembayaran

Kompas.com - 20/12/2019, 21:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur multisektor dalam satu UU dengan metode omnibus law.

Sebab, omnibus law dipercaya mendorong ekonomi RI ke arah lebih baik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, omnibus law sendiri dibuat untuk memperbaiki ekosistem investasi. Termasuk mengatasi defisit neraca pembayaran.

Baca juga: Lewat Omnibus Law, Pemerintah Tawarkan 3 Hal Ini ke Pengusaha

“Untuk mewujudkan hal tersebut (surplusnya neraca pembayaran) maka disusun Omnibus Law agar memperbaiki ekosistem investasi,” terang Airlangga di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Seperti diketahui, defisit Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2019 mencapai -0,05 miliar dollar AS. Defisit itu mengalami perbaikan dari kuartal II 2019 sebesar -1,98 miliar dollar AS. Begitu pun membaik dari kuartal III 2018 sebesar -4,39 miliar dollar AS.

"Untuk mendorong kembali neraca pembayaran surplus, diperlukan peningkatan investasi dengan mendorong Foreign Direct Investment (FDI) dan mengurangi investasi asing jangka pendek/portfolio," kata Airlangga.

Baca juga: Faisal Basri: Jangan Sampai Omnibus Law Hanya untuk Memenuhi Keinginan Dunia Usaha

Adapun, kondisi neraca pembayaran yang membaik itu dipengaruhi oleh perbaikan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) dan adanya surplus di beberapa transaksi modal dan finansial.

Dengan adanya omnibus law UU Perpajakan dan UU Cipta Lapangan Kerja, defisit transaksi berjalan itu bisa kembali ditekan.

"Jadi, omnibus law mampu mendorong neraca pembayaran surplus dan mengurangi CAD," tuturnya.

Baca juga: Di Omnibus Law, Pengusaha yang Langgar Aturan Tak Lagi Dipolisikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com