Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Omnibus Law Permudah Perekrutan Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 20/12/2019, 22:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memudahkan perekrutan tenaga kerja asing.

Dia menuturkan, RUU itu masih dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa isu lainnya soal gaji, isi hiring, isi firing, dan beberapa isu di UU ketenagakerjaan.

Nantinya bila disahkan, tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk dan bekerja tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

Baca juga: Lewat Omnibus Law, Pemerintah Tawarkan 3 Hal Ini ke Pengusaha

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi firing terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Selain itu, pihaknya masih membahas sejumlah aturan meliputi definisi jam kerja, pembedaan fasilitas antara UMKM yang basisnya adalah kesepakatan kerja dengan hak-hak yang dijamin.

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Yakin Omnibus Law Jurus Jitu Atasi Defisit Pembayaran

Intinya dia bilang, hal-hal yang dibahas dalam RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja bakal memberikan lebih banyak fleksibilitas. Dia mencontohkan industri startup yang kerap melakukan outsourching tenaga kerja.

"Kalau startup yang besar pun karena keterbatasan dari resourch dan regulasi kebanyakan unicorn itu outsouching ke Bangalore (India). Sehingga demikian outsourching yang Bangalore dipindahkan ke Indonesia," ucapnya.

Dia berkata, sebagian besar isu ketenagakerjaan akan diselesaikan dengan omnibus law. Hanya saja, skill tidak bisa diselesaikan dalam omnibus law sehingga pemerintah membuat kartu pra kerja untuk para pencari kerja.

"Tapi ini seluruh materinya akan dibawa ke Presiden dan sebelum dirapatkan tidak bisa dibuka secara detail," pungkasnya.

Baca juga: Menko Airlangga Soal Lobster: Yang Kami Dorong adalah yang Budidaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com