Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Erick Thohir Atasi Masalah Gagal Bayar Jiwasraya

Kompas.com - 23/12/2019, 12:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengambil langkah membentuk induk usaha di sektor industri alias holding asuransi untuk mengatasi kasus gagal bayar Jiwasraya.

Dipastikan pembentukkan holding ini akan berlangsung pada tahun 2020 mendatang setelah direstui oleh Presiden.

"Tetapi untuk korporasinya, insya Allah hari ini ada persetujuan dari Presiden pembentukan holding asuransi," ujarnya ditemui usai peresmian B30 di SPBU Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Erick Thohir Umumkan Dirut dan Komisaris Utama PLN Sore Nanti

Tujuan dari pembentukkan holding asuransi tersebut sebagai solusi kasus gagal bayar Jiwasraya. Nantinya holding asuransi bisa menghimpun dana yang bisa digunakan untuk membayar ganti rugi nasabah Jiwasraya,

Saat ini, para nasabah Jiwasraya terus menuntut ganti rugi, termasuk datang langsung ke Kantor Kementerian BUMN.

"Supaya ada kepastian pendanaan buat para nasabah hari ini menanyakan ke mana uangnya,"

Baca juga: Soal Jiwasraya, Ini Kata Erick Thohir

Bila Presiden memberikan persetujuan, maka nantinya perusahaan holding tersebut membutuhkan 1-2 bulan untuk memiliki cukup dana untuk mengembalikan uang nasabah.

Erick menyebut, holding asuransi merupakan upaya pemerintah melalui BUMN untuk hadir, bertanggung jawab dan memberi solusi atas persoalan gagal bayar perusahaan pelat merah.

"Bayangkan apakah itu (gagal bayar Jiwasraya) menjadi skenario pemerintah? itu tidak. Itu oknum, tapi pemerintah hadir untuk rakyat, bertanggungjawab memberikan solusi," ucapnya.

Baca juga: Ini 3 Promo Grab untuk Akhir Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com