Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Belanja Barang Impor Via E-Commerce Kena Pajak

Kompas.com - 24/12/2019, 11:09 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

Artinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) sudah dikenai pajak dan bea masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk

"Bahwa pemerintah mesti melakukan perlindungan dan memberikan level of playing field ke pengusaha dalam negeri yang head to head dengan barang-barang kriiman di bawah 75 dollar AS," tambah dia.

Sebelumnya, barang kiriman dengan harga di bawah 75 dollar AS diberi fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Adapun besaran tarif yang diberikan sebelumnya untuk produk-produk impor dengan nilai di atas 75 dollar AS sebelumnya berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen.

Tarif tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP.

Heru pun mengatakan, saat ini aturan baru tersebut sedang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setidaknya, membutuhkan waktu seminggu bagi Kemenkumham untuk memproses aturan baru tersebut hingga akhirnya diundangkan.

"Dan aturan baru ini berlaku 30 hari sejak aturan diundangkan atau akhir Januari 2020," ujar Heru.

Baca juga: Ekonom: Ekonomi RI Stabil, Dipicu Ibu Rumah Tangga Doyan Belanja

Berikut fakta-fakta diturunkannya ambang batas pembebasan bea masuk yang dihimpun Kompas.com:

1. Kado Natal bagi pengusaha

Penurunan threshold bea masuk tersebut disambut positif oleh dunia usaha. Ketua Umum Himpunan Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo mengatakan aturan baru tersebut merupakan kado natal untuk para pengusaha.

Di sisi lain, para pengusaha menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah. Ini dinilai menjadi kado natal terbaik bagi kalangan pelaku usaha.

"Ini kado natal. Kami berikan apresiasi tinggi. Setelah berikan saran ke pemerintah untuk berikan keadilan ke pelaku offline, ini salah satunya diturunkan dari 75 dollar AS ke 3 dollar AS dan ada perlindungan ke tas sepatu dan tekstil di mana rata-rata pelaku di mall buka industri. Banyak brand lokal yang di baliknya ada UKM untuk produksi," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com